Potret Pendidikan Lamongan
Otonomi daerah yang diberlakukan sejak Januari 2001 dengan berlandaskan pada UU No. 22/1999 dan revisinya UU No. 32/2004 menuntut setiap pemerintah daerah mengelola potensi wilayah demi kemakmuran rakyatnya. Salah satu syarat agar pemerintah daerah mampu mengaktualisasikan segenap potensinya agar menjadi kekuatan pembangunan yang riil adalah komitmen birokrasi daerah untuk melakukan investasi di bidang pendidikan.
Pendidikan dalam konsep human investment harus diyakini sebagai jembatan emas menuju perbaikan harkat hidup untuk mengentas ketertinggalan meraih keunggulan komparatif yang kompetitif. Maka sejak tujuh tahun lalu pengelolaan pendidikan tidak lagi sentralistik. Segala piranti penting telah diserahkan kepada daerah untuk mengelolanya.
Pendidikan dalam konsep human investment harus diyakini sebagai jembatan emas menuju perbaikan harkat hidup untuk mengentas ketertinggalan meraih keunggulan komparatif yang kompetitif. Maka sejak tujuh tahun lalu pengelolaan pendidikan tidak lagi sentralistik. Segala piranti penting telah diserahkan kepada daerah untuk mengelolanya.
Pada awal pemberlakuan otonomi pendidikan, banyak daerah yang pesimistis meskipun ada juga yang optimis. Bagi daerah yang pesimis dilatarbelakangi oleh minimnya Dana Alokasi Umum (DAU) dibandingkan dengan kebutuhan daerah untuk menggaji guru dan pegawai negeri yang sudah di daerahkan. Sebaliknya, bagi daerah yang optimis dengan antusias mereka membuat rancangan anggaran untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Kebijakan otonomi pendidikan diharapkan akan membuka kesadaran pemerintah daerah terhadap persoalan kelangsungan dan perbaikan mutu pendidikan secara umum. Sehingga programnya berwujud pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan. Kebijakan ini telah mengilhami beberapa daerah untuk memajukan pendidikannya. Pada Filosofi pendidikan, sebenarnya para pemikir dan pengambil kebijakan pendidikan telah sepakat menuju kearah kesamaan paham bahwa perlu pengembangan paradigma baru pendidikan. Lepas dari kungkungan dan kejumudan pendidikan karena penerapan sistem yang sentralistik. Maka urgensi mendesak diterapkan otonomi pendidikan adalah jawaban atas ketertindasan pendidikan dari kerangka politik untuk menyeragamkan pola pikir, sikap dan cara bertindak siswa yang tercermin dari penyeragaman pakaian sekolah dan kurikulum yang kaku.
Dalam otonomi pendidikan, sebenarnya terbuka peluang yang cukup besar untuk mewujudkan pendidikan di daerah agar lebih berkualitas. Hal ini terjadi karena kepala daerah saat ini memiliki kewenangan penuh berupa political will yang kuat dalam menentukan kualitas sekolah di daerahnya. Baik melalui sistem rekruitmen guru, seleksi siswa, pembinaan profesionalisme guru, penjaringan kepala sekolah, penentuan sistem evaluasi, dan elemen lainnya.
Dalam otonomi pendidikan, sebenarnya terbuka peluang yang cukup besar untuk mewujudkan pendidikan di daerah agar lebih berkualitas. Hal ini terjadi karena kepala daerah saat ini memiliki kewenangan penuh berupa political will yang kuat dalam menentukan kualitas sekolah di daerahnya. Baik melalui sistem rekruitmen guru, seleksi siswa, pembinaan profesionalisme guru, penjaringan kepala sekolah, penentuan sistem evaluasi, dan elemen lainnya.
Pada fase ini, hitam putihnya kualitas pendidikan sangat tergantung dari cetak biru birokrat pendidikan di daerah. Apabila mereka mampu membuat grand design dan merumuskan misi yang visioner, pengembangan sektor pendidikan akan memiliki peluang yang besar untuk dapat memenuhi standar kualitas sesuai dengan harapan masyarakat. Sebaliknya, manakala birokrat daerah memandang sebelah mata pada pendidikan sehingga tidak ada implementasi visi dan misi yang jelas maka praksis pendidikan akan berjalan tidak profesional. Akibatnya sekolah akan dikelola secara tidak efektif. Ketidakefektifan pengelolaaan sekolah itu akan terbaca dari maraknya gugatan masyarakat akan mahalnya biaya pendidikan. Terkait otonomi sekolah, birokrat pendidikan itu mengapresiasi bahwa setiap sekolah bisa membuat kebijakan sendiri asal mendapat persetujuan dari komite sekolah. Pemahaman tentang otonomi pendidikan dan otonomi sekolah seperti di atas, adalah pemahaman secara sempit dan sekedar sebuah kesewenangan menarik dana dari masyarakat yang pada gilirannya akan menjadi bumerang bagi dunia pendidikan itu sendiri. Seharusnya, otonomi pendidikan tidak sekedar dipahami dari kacamata ekonomi yang menjadikan wali murid dalam relasinya dengan sekolah sebagai obyek penarikan dana. Tiba saatnya kesewenangan sekolah menarik dana pendidikan dari masyarakat yang sudah pada taraf mengkhawatirkan ini dihentikan. Dengan cara menegakkan mekanisme audit dan ketatkan pengawasan dengan melibatkan lembaga independen. Otonomi pendidikan janganlah dipakai sebagai otonomi pungutan pendidikan karena akan melahirkan elitisme sekolah.
Dan sudah seharusnya, pendidikan lamongan sudah waktunya untuk bangkit. Karena ditinjau dari lingkungan masyarakat yang berada di pesisir pantai akan memudahkan masyarakat lamongan mendapatkan gizi yang memadai. Untuk wilayah selatan kita dapat mengembangkan hasil pertaniannya. Dengan melimpahnya hasil sumber daya alam, sektor pariwisata, olahraga, industri akan menambah APBD Lamongan sehingga, akan dapat menjadikan masyarakat lamongan menjadi lebih maju. Dan patutlah daerah lamongan mencontoh daerah di bali yang mementingkan pendidikan dan kesehatan dengan cara menggratiskan biaya pendidikan dan kesehatan. Karena dengan terpenuhinya kedua hal tersebut maka akan dapat meningkatkan kualitas daerah lamongan terutama di bidang kesehatan. Bagaimanapun susahnya kita mewujudkan hal tersebut, pasti kita bisa melakukannya dengan meningkatkan kegotongroyongan dan kejujuran. Jangan sampai ada tangisan pelajar yang sudah tidak bisa melanjutkan pendidikannay kejenjang lebih tinggi, tangisan anak yang merintih kesakitan karena si Ibu tidak punya uang untuk membawa buah hatinya untuk berobat. Untuk itu sudah selayaknya untuk kita yang mampu untuk mmebantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, dan pemerintah juga sebaiknya memberikan jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut, seperti dengan membuka lapangan pekerjaan.

Komentar
Posting Komentar